Keselamatan pelayaran tidak hanya ditentukan oleh kondisi kapal dan kelengkapan peralatannya, tetapi juga oleh kompetensi dan kualifikasi setiap awak kapal yang bertugas. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh pelaut, baik yang bekerja di kapal tanker, hingga kapal SPOB, untuk memiliki sertifikasi resmi seperti Basic Safety Training (BST), Advanced Fire Fighting (AFF), hingga berbagai sertifikat kompetensi lain sesuai jabatan di atas kapal. Sertifikasi ini menjadi standar minimal yang harus dipenuhi untuk memastikan awak kapal mampu menjalankan tugasnya secara aman, profesional, dan sesuai prosedur internasional.

Basic Safety Training (BST) merupakan sertifikasi dasar yang wajib dimiliki seluruh awak kapal sebelum bertugas. Melalui pelatihan ini, pelaut dibekali kemampuan fundamental seperti prosedur keselamatan, teknik penyelamatan diri, penggunaan alat pelampung, hingga penanganan keadaan darurat di laut. Sertifikat ini memastikan setiap kru memahami langkah awal yang harus dilakukan jika terjadi kecelakaan kapal, kebakaran, kebocoran, ataupun situasi yang mengancam keselamatan jiwa.

Sementara itu, Advanced Fire Fighting (AFF) atau Sertifikat Penanggulangan Kebakaran Lanjutan diberikan kepada awak kapal yang memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mengendalikan dan memadamkan kebakaran di atas kapal. Pelatihan AFF meliputi teknik memadamkan api menggunakan berbagai media, penggunaan alat pemadam canggih, koordinasi tim pemadam, hingga prosedur penyelamatan korban yang terjebak di area berbahaya. Dengan risiko kebakaran yang tinggi pada kapal tanker, kehadiran awak kapal bersertifikasi AFF menjadi krusial dalam menjaga keselamatan kapal secara keseluruhan.

Selain kedua sertifikasi tersebut, sejumlah sertifikat lain seperti Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats (PSC), Medical First Aid (MFA), Proficiency in Fast Rescue Boats (PFRB), hingga sertifikat kompetensi perwira (ANT dan ATT) juga wajib dimiliki sesuai jabatan dan tanggung jawab masing-masing. PSC, misalnya, menjadi syarat penting bagi awak kapal yang bertanggung jawab atas pengoperasian sekoci dan kapal penolong. Pelatihan ini memberikan kemampuan untuk menurunkan, mengendalikan, dan mengoperasikan rescue boat dalam situasi darurat.

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa sertifikasi awak kapal bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk jaminan bahwa setiap pelaut telah memenuhi standar keselamatan internasional sebagaimana yang ditetapkan dalam STCW (Standards of Training, Certification and Watchkeeping). Dengan adanya sertifikasi yang valid, risiko human error dapat ditekan, mengingat banyak kecelakaan pelayaran disebabkan oleh kurangnya pengalaman dan rendahnya kompetensi awak kapal dalam menghadapi situasi darurat.

Di tengah meningkatnya mobilitas laut dan tingginya aktivitas logistik nasional, pemenuhan sertifikasi awak kapal menjadi semakin penting. Perusahaan pelayaran diwajibkan memastikan seluruh kru memiliki sertifikat yang masih berlaku dan mengikuti pembaruan kompetensi secara berkala. Langkah ini tidak hanya mendukung keselamatan operasional, tetapi juga meningkatkan reputasi dan kepercayaan pengguna jasa terhadap industri pelayaran nasional.

Dengan penguatan kualitas sumber daya manusia melalui sertifikasi resmi, diharapkan keselamatan pelayaran di Indonesia semakin meningkat, sekaligus memperkuat daya saing sektor maritim nasional di tingkat regional maupun global.

Bagikan

Artikel Terkait